Pixel Codejatimnow.com

Buronan Kasus Pembobolan Kas Bank BNI Rp 1,2 Triliun Tiba di Indonesia

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Buronan kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020) (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra via Republika)
Buronan kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020) (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra via Republika)

jatimnow.com - Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun telah tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2020) sore.

Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri memberikan waktu tersangka Maria Pauline untuk istirahat dulu setelah menempuh penerbangan jarak jauh Serbia-Indonesia.

"Karena setelah menempuh perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia yang lama. Tentunya yang bersangkutan mengalami jet lag. Untuk saat ini yang bersangkutan kami berikan hak untuk istirahat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Argo, Pauline sudah menjalani tes cepat dan hasilnya tidak reaktif. Kendati demikian Pauline tetap harus menjalani tes usap (swab).

Penyidik kini masih menunggu hasil tes swab tersebut. "Masih menunggu hasil (swab)," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka Maria Pauline Lumowa telah tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis. Tim Bareskrim Polri telah menerima penyerahan tersangka Pauline secara resmi dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Tim Bareskrim ikut dalam penjemputan Maria Pauline Lumowa setelah menerima penyerahan secara resmi dari Menkumham sebagai pimpinan kegiatan ekstradisi," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7). Keberhasilan proses ekstradisi itu tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antarkedua negara.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaan nya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan tersangka Maria Pauline dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Menkumham Yasonna Laoly.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id