Pixel Codejatimnow.com

Istri Melahirkan, Pria ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Puluhan Kali

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan Adrianus Rega alias Eldi (34), yang kos di Jalan Kupang Jaya 2 setelah menyetubuhi seorang anak gadis yang masih berusia 12 tahun.

Ps Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Pelaku mencabuli korban lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kostnya," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca juga:
Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

Ia menjelaskan, modus tersangka menyetubuhi korban saat dirinya tinggal sendiri di Surabaya karena istrinya melahirkan di desa.

"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar dia.

Baca juga:
Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.