jatimnow.com - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kontrak hingga pensiunan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Gaji ke-13 mereka direncanakan cair maksimal pada Kamis (13/8/2020).
"Aturan dari pemerintah pusat memang gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai hari ini. Minggu ini sudah clear. Ya maksimal sudah masuk rekening masing-masing," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono, Senin (10/8/2020).
Bambang menambahkan, pencairan gaji ke-13 PNS itu biasanya dicairkan pada Juli 2020. Namun tahun ini molor dari jadwal yang telah ditentukan. Hal ini lantaran pemerintah tengah fokus menangani Pandemi Covid-19.
Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, maka pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair.
Baca juga:
Pelanggaran ASN di Surabaya Meningkat, Butuh Pendekatan Spiritual
Bambang menjelaskan bahwa dana yang dianggarkan kurang lebih Rp 43-44 miliar. Menurutnya anggaran itu sama halnya dengan anggaran yang disediakan untuk menggaji PNS tiap bulannya.
"Ya karena gaji ke-13 itu kan sama dengan gaji tiap bulannya. Cuma tidak ada potongan saja," terangnya.
Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS
Lanjut Bambang, yang berhak menerima adalah PNS, pegawai non-PNS atau tenaga kontrak hingga pensiunan.
"Bupati, wakil bupati dan anggota DPRD Ponorogo tidak menerima gaji ke 13. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-28717-gaji-ke13-pns-hingga-pensiunan-di-ponorogo-mulai-dicairkan