jatimnow.com - DPRD Kota Batu sepakat menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sekarang masih dalam proses di Pemprov Jatim.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari berjanji pihaknya berupaya agar proses yang sedang berlangsung di Pemprov Jatim dapat diintervensi.
"Jujur saja kami tidak mengetahui proses Perda RTRW karena telah disepakati sebelum kami dilantik 2019 silam. Jangan sampai nanti perda malah mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Saya ketua komisi akan menolak karena banyak unsur titipan," keluh dia, Kamis (13/8/2020).
Senada, anggota Komisi A, Rudi menguraikan pihaknya menolak Perda RTRW karena setiap pertanyaan DPRD tidak pernah direspon. Ia bakal menyurati secara resmi Pemkot Batu.
"Bukan kami diam, sering kami tanyakan tapi tidak ada respon. Makanya bakal kita layangkan surat resmi untuk mendapatkan penjelasan dan KLHS. Apa latar belakang adanya perda RTRW. Itu yang penting," ucap politisi PAN ini.
Baca juga:
DPD Golkar Kota Batu Daftarkan 30 Bacaleg, sebagian Mantan Pejabat Pemkot
Senada, anggota Komisi B dari Fraksi PKB Nur Ali membenarkan jika sering menanyakan tapi tidak ada jawaban dan malah terkesan dipingpong.
"Dugaan kami Perda RTRW ini titipan. Nampak isinya tidak merangkum keinginan masyarakat Batu. Contohnya Kecamatan Bumiaji yang dulu tidak boleh ada pembangunan apapun tapi sekarang bisa dibuat kawasan wisata buatan. Itu yang membuat kami setuju, Kecamatan Bumiaji itu hulu Sungai Brantas," katanya.
Menanggapi itu, Seksi Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pemkot Batu Rina Rahayu mengaku jika bukan ranah dia, sebab bagian hukum tugasnya dalam legal proses dan hukum.
Baca juga:
Belum Difungsikan Sudah Rusak, DPRD Nilai Proyek SMPN 7 Batu Tak Sesuai Spesifikasi
"Sekarang Perda RTRW sudah berada di provinsi. Maaf itu bukan ranah kami, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda," urai Rina sembari berjanji akan mengkoordinasikan ke Bapelitbanda.
URL : https://jatimnow.com/baca-28817-dprd-sepakat-tolak-perda-rtrw-kota-batu