Pixel Codejatimnow.com

Densus 88 Polri Tangkap 15 Terduga Teroris Kelompok JAD

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (12/8/2020).

"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (14/8/2020).

Awi menjelaskan, 15 terduga teroris tersebut masing-masing KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35) dan AR (42).

Mereka ditangkap pada Rabu (12/8) di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan. Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor dan Karawang pada sekitar Juni, Agustus dan September 2019.

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora. SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Baca juga:
Muazin Musala di Tulungagung Ditangkap Tim Densus 88, Begini Kata Warga

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, Tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Awi mengatakan, 15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," tegas Awi.

 

Baca juga:
Gudang di Surabaya Digeledah Densus 88, Tempat Kerja Terduga Teroris?

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id