jatimnow.com - Tewasnya pengendara motor akibat ditabrak mobil Toyota Rush berpelat merah S 1192 NP di Jalan Raya Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto masih ditangani polisi. Namun pengemudi mobil itu masih berstatus sebagai saksi.
Pengemudi mobil berpelat merah itu bernama Budi Waluyo Widiyanto (55), warga asal Dusun Krajan Selatan, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Ipda Wihandoko mengatakan, mobil pelat merah tersebut merupakan mobil operasional Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jatim, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengembangan benih padi dan palawija.
Baca juga: Mobil Berpelat Merah Tabrak Motor di Mojokerto, Satu Orang Tewas
"Untuk sementara waktu Pak Budi, Kasi Disperta Kabupaten Mojokerto masih sebagai saksi," ungkap Wihandoko, Sabtu (22/8/2020).
Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
Wihandoko menambahkan, hasil dari olah TKP, mobil pelat merah yang dikemudikan Budi itu memakan jalur berlawanan saat mendahului motor yang tidak teridentifikasi.
"Sementara waktu belum kita naikkan sebagai tersangka. Masih kita periksa sebagai saksi. Kecepatan kurang lebih 40 kilometer per jam karena di sana jalurnya juga lumayan ramai, menanjak dan menurun," bebernya.
Baca juga:
Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Wihandoko menyebut, status saksi bisa naik menjadi tersangka jika ada saksi-saksi lain dan dilengkapi dengan barang bukti dari olah TKP.
"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi lain yang kita periksa, insyaAllah kita naikkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Trawas. Kemungkinan besar seperti itu, karena dari hasil pemeriksaan sementara sudah agak mengarah ke sana," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-29070-pengemudi-mobil-pelat-merah-penabrak-motor-di-mojokerto-masih-saksi