Pixel Codejatimnow.com

Curi Kayu Jati Gelondongan, Suparmin Bakal Lebaran di Penjara

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menemukan barang bukti kayu gelondongan/Foto: Mita Kusuma
Petugas menemukan barang bukti kayu gelondongan/Foto: Mita Kusuma

jatimnow.com - Suparmin (46) warga Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi bakal lebaran di penjara. Sebab, ia ketahuan polisi memiliki ratusan kayu jati glondongan tanpa ijin.

Awalnya, Suparmin sempat mengelak melakukan pencurian kayu saat didatangi anggota Polsek Karanganyar. Bahkan, Suparmin berpendirian bahwa kayu yang ditemui di belakang rumah tidak berpenghuni di Dusun Bendo Rt. 04/02, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi secara hukum sah miliknya.

"Memang ada laporan dari masyarakat ada kayu glondongan di belakang rumah tak berpenghuni. Awalnya hanya beberapa batang saja," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Jumat (18/5/2018)

Namun, lanjut ia, tiap harinya kayu tersebut bertambah. Masyarakat juga melihat pelaku ke lokasi untuk menumpuk kayu hasil jarahannya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Ini tadi kami cek. Kok ada 24 batang kayu jati berbentuk gelondong berbagai ukuran dan 77 batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran," katanya.

Ia mengaku, pelaku yang sempat didatangi di rumahnya mengelak itu kayu curian. Tapi ketika ada saksi yang mengetahuinya, pelaku tidak bisa mengelak.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

"Pelaku dikenai pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 (1) huruf b Sub Pasal 82 (2) UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes