jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sampung, meringkus BS (34), asal Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Dia ditangkap setelah terbukti mencuri motor hingga pompa air di Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, kabupaten setempat.
"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya. Pelaku mencuri 17 Agustus 2020 lalu," kata Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Minggu (30/8/2020).
Marsono menambahkan, pelaku mencuri motor Yamaha Jupiter MX bernopol AE 4883 SF milik warga Desa Glingging. Setelah berusaha mencari dan tak kunjung ketemu, korban melapor ke Mapolsek Sampung.
Pada 28 Agustus 2020, salah satu perangkat Desa Glinggang melihat motor milik warganya itu berada di Desa Kenangan, Kecamatan Sampung. Perangkat desa ini pun menghubungi pihak polsek.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Setelah kami cek, ciri dan nomor mesin-rangka benar itu motor korban. Dari pengecekan itu pelaku berhasil kami identifikasi," tambah Marsono.
Dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku telah mencuri pompa air sekitar pukul 23.00 Wib, Kamis (30/7/2020) di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang Turut, Desa Sampung. Kecamatan Sampung.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Pompa air itu juga sudah dijual tersangka ke orang lain di Desa Kapuran Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo seharga Rp 650 ribu," terangnya.
Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).
URL : https://jatimnow.com/baca-29334-rakusnya-pencuri-ini-tak-hanya-motor-pompa-air-juga-disikat