Pixel Code jatimnow.com

Musnahkan 98,26 Gram Sabu Jaringan Lapas, BNNP Jatim Lacak Aset TPPU

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Zain Ahmad
Pemusnahan sabu di BNNP Jatim
Pemusnahan sabu di BNNP Jatim

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 98,26 gram sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari empat tersangka yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial JM, ETS, SB dan HDJ.

Kini, BNNP Jatim masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini kami musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari empat tersangka. Nah, satu di antara para tersangka ini mengendalikan narkoba sejak di dalam lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU-nya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, Rabu (2/9/2020).

Ia menjelaskan jika jaringan ini cukup menjadi perhatian lantaran cakupannya luas, dari sejak di dalam lapas sampai pengendalian di luar lapas.

Bahkan hasil dari kejahatan jaringan ini sudah banyak sekali, seperti rumah, rumah indekos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp 5 Miliar sehingga dikaitkan dengan TPPU.

"Aset-aset tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi kami BNNP Jatim dan akan dikembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini," jelasnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L

Arief menegaskan, bahwa target perkara narkoba dari BNNP Jatim saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU-nya dan memiskinkan pelaku.

Sementara dari hasil pemeriksaan, dua di antara empat tersangka yakni HDJ dan SB pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Saat di dalam lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya, bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar. Bahkan HDJ mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam lapas.

Baca juga:
Polresta Malang Kota Klaim Selamatkan 440 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

"Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar lapas diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya," tandas Arief.

Selain itu, diketahui kualitas sabu-sabu dari tersangka merupakan kualitas nomor 1 yang berarti narkoba jenis sabu-sabu dengan kualitas paling bagus, baik dilihat dari warnanya dan kapasitasnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.