jatimnow.com - Petugas gabungan dari Polsek Tegaldlimo dan Polisi Hutan Mobile Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi selatan menggrebek gudang penimbunan kayu di Dusun Kaliwungu, Desa Kedungwungu, kecamatan setempat.
Dari gudang milik Assef Saifudin Firmansyah alias Puput (36), bos paking buah itu, petugas menyita 19 kubik kayu tanpa dokumen yaitu jenis kayu ketangi dan gempol serta truk dengan nopol H 1901 DY.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priyono menyebut, kasus dugaan illegal logging itu berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain menyita kayu-kayu ilegal, pihaknya juga mengamankan dua orang.
"Dalam pemeriksaan memang benar kayu-kayu itu tanpa dokumen," terang Priyono, Rabu (9/9/2020).
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa kayu gempol dan ketangi yang mereka timbun berasal dari lahan Perhutani petak 96.E wilayah Resot Pemangku Hutan Tegalsari, Desa Purwoasri Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
Baca juga:
2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur
Selain mengamankan pemilik gudang, Polsek Tegaldlimo juga membawa sopir truk bernama Dimas Agus Prasetyo (40), warga Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Tegaldelimo.
Sementara Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobile, Hadi Siswoyo menyebut, setelah menggerebek gudang itu, tim gabungan langsung memeriksa lahan yang kayunya ditebang secara liar.
Barang bukti truk dan dua pelaku diamankan di Polsek Tegaldlimo. Sedangkan kayu-kayu ilegal yang ditemukan digudang disita dan dibawa ke Bagaian Kesatuan Pengangku Hutan (BKPH) Curahjati, Dusun/Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Baca juga:
KLHK Gagalkan Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Merbau asal Papua
Reporter: Rony Subhan
URL : https://jatimnow.com/baca-29637-timbun-kayu-ilegal-gudang-milik-bos-paking-buah-digerebek