Pixel Code jatimnow.com

Pria Tewas Terkena Jebakan Tikus Listrik, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ngawi
Kapolres Ngawi

jatimnow.com - Polres Ngawi menetapkan satu orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Aris Mawardi (46), yang menjadi korban tersengat aliran listrik jebakan tikus di persawahan Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.

Baca juga: Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Pria ini Tewas

Kapolres AKBP Dicky Ario mengatakan Sat Reskrim Polres Ngawi telah menetapkan satu tersangka.

Baca juga:
Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan di Bangkalan, PHE WMO Kembali Raih Proper Emas

"Satu tersangka dalam kasus ini adalah yang memasang jebakan tikus. Bukan pemilik sawah tetapi anak pemilik sawah," jelasnya tanpa menyebutkan inisial maupun nama tersangka, Kamis (10/9/2020).

Ia menyebut peristiwa itu diproses hukum karena menimbulkan korban jiwa.

Baca juga:
Petani Lamongan Mulai Rasakan Manfaat Kebijakan Harga Gabah Presiden Prabowo

"Saya tekankan apabila ditemukan dan timbul korban jiwa, maka proses secara hukum," ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.