Pixel Codejatimnow.com

5 Pelaku Teror Molotov di Trenggalek yang Rusak Rumah Warga Diringkus

 
Para pelaku teror molotov ditangkap Polres Trenggalek
Para pelaku teror molotov ditangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek dibantu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan teror bom molotov dua rumah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.

Kelima pelaku yakni GSJ, Rino Trisna Saputra, Dohan Nur Hani, Vio Candra dan Faris Veby Andry. Mereka semua warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Teror Molotov di Trenggalek: Rusak Rumah Warga hingga Lukai Satu Orang

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pelaku melempar bom molotov yang terbuat dari botol berisi bensin dan ada sumbunya ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan.

"Kejadian itu membuat jendela rumah korban pecah dan anak korban mengalami luka bakar berat di bagian kaki kanan," kata Doni di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga:
Masjid Dilempar Bom Molotov, Seorang Pelaku Diamankan

Doni menambahkan, bom molotov itu juga membakar tikar, tirai jendela, helm, kotak pensil, lampu senter, keset, baju batik, tirai pintu kamar dan bantal.

"Pelaku lalu melarikan diri. Menurut keterangan pelaku aksi itu dilakukan karena mereka dendam. Saat ini korban masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung," ujar dia.

Petugas Satreskrim Polres Trenggalek dan Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan beberapa barang bukti dari dua rumah korban.

Baca juga:
Video: Teror Bom Molotov Pos Satpam di Kota Probolinggo

"Pelaku kami jerat pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHP tentang barang siapa dengan sengaja membakar dan menjadikan letusan yang dapat mendatangkan bahaya umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.