Pixel Code jatimnow.com

Petugas Pemeliharaan di Surabaya Otaki Pencurian Baterai Tower

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Satu dari dua pelaku pencurian baterai tower diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis, Surabaya
Satu dari dua pelaku pencurian baterai tower diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis, Surabaya

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menangkap seorang pencuri baterai tower di Gedung Akbid Griya Husada Jalan Dukuh Pakis II Nomor 110, Surabaya. Pelaku merupakan karyawan perawatan baterai tower yang selama ini sudah dipercaya kantornya.

Pelaku bernama Ida Bagus Frandana, warga Jalan Wiyung Gang I, Surabaya. Pria 43 tahun itu ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan kami amankan sesaat setelah mendapat laporan dari korban. Tersangka ini merupakan pegawai maintenance baterai tower," kata Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP Haryoko Widhi, Kamis (17/9/2020).

Haryoko menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan korban pada Senin (7/9/2020) siang. Dari laporan itu, Haryoko dan timnya menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari lokasi didapat petunjuk video CCTV yang merekam mobil pelaku saat beraksi.

Mobil yang dipakai pelaku saat itu adalah Toyota Avanza bernopol B 1549 PZX milik PT SUN Autorencar yang disewa PT Persada yang bergerak dalam bidang pemeliharaan baterai tower.

Baca juga:
Beraksi di 19 TKP, Empat Pencuri Baterai Tower Seluler di Banyuwangi Dilumpuhkan

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Bersama barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Haryoko.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku Bagus beraksi bersama seorang temannya berinisial F, yang kini buron. Selain di daerah Dukuh Pakis, Bagus cs juga pernah mencuri baterai tower Smartfrend di Gang Mawar, Sambikerep, Surabaya.

Baca juga:
4 Baterai Tower dan Alat Penangkal Petir di Ngawi Hilang Dicuri

"Yang di Sambikerep itu katanya bulan Agustus. Tapi barang buktinya belum sempat dijual," tambah Haryoko.

Dari kasus ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menyita barang bukti dua unit Battery Smartfrend 100Ah, empat unit Battery Smartfrend 150AH, dan satu unit mobil Avanza yang sebagai pelaku.