jatimnow.com - Dua dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sidoarjo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (23/9/2020).
Dua paslon itu adalah Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar yang diusung Partai Gerindra, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat serta Ahmad Muhdlor Ali-Subandi yang diusung PKB.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M Iskak di Sidoarjo mengatakan, untuk bapaslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan PAN belum ditetapkan sebagai paslon karena masih melakukan proses verifikasi administrasi pencalonan.
"Melalui sidang pleno, saat ini hanya dua paslon secara resmi ditetapkan KPU untuk bersaing di Pilkada Sidoarjo 2020," ujar Iskak.
Iskak menambahkan, pada 21 September 2020, baru bisa melakukan proses pemeriksaan kesehatan serta verifikasi berkas calon.
Baca juga:
Gus Muhdlor-Subandi Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Sidoarjo Terpilih
"Hari ini verifikasi syarat calon selama dua hari. Baru dikembalikan kepada calon untuk dilakukan perbaikan sampai tanggal 27 September," bebernya.
Bapaslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, lanjut Iskak, bisa ditetapkan pada 28 September jika hasil tes kesehatan dan verifikasi administrasi tidak ada persoalan.
"Besok kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan yang sudah ditetapkan di salah satu hotel," tambahnya.
Baca juga:
Sebut Temukan Kecurangan, BHS-Taufiq Siap Ajukan Gugatan ke MK
Iskak berharap kepada masing-masing calon hanya membawa maksimal 10 orang dari unsur ketua dan sekretaris partai untuk menjaga protokol kesehatan.
"Sudah kami komunikasikan dengan penghubung dan juga kepada pasangan calon," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-29988-kpu-tetapkan-2-dari-3-bapaslon-jadi-paslon-di-pilkada-sidoarjo-2020