Pixel Codejatimnow.com

Begini Sosok Pemuda di Mojokerto yang Gorok Ayah dan Ibunya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Pemuda yang gorok ayah dan ibunya diperiksa di Mapolres Mojokerto
Pemuda yang gorok ayah dan ibunya diperiksa di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Polisi telah menetapkan Adi Muryadi Hermanto (28), pelaku penganiayaan terhadap ayah dan ibunya, Yasin (70) dan Muripah (60) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, penjual bubur kacang hijau keliling itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (26/9/2020) malam, saat warga setempat melakukan pemakaman salah satu warga yang meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Adi tega menggorok leher ayah dan ibu kandungnya karena kesal tidak diperbolehkan bekerja di sebuah pabrik di wilayah Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait Percobaan Pembunuhan dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga:  

Baca juga:
Dirawat 5 Hari di RS, Ibu asal Mojokerto yang Digorok Anaknya Tewas

"Ancaman maksimal hukumannya 10 tahun penjara," ujar Rifaldhy di Mapolres Mojokerto, Senin (28/9/2020).

Alumni Akpol Tahun 2008 ini menjelaskan, saat pemeriksaan penyidik yakin jika tersangka tidak menderita gangguan kejiwaan sehingga pemeriksaan psikologi tersangka belum dilakukan.

"Kondisi saat dilakukan pemeriksaan baik-baik saja. Yang bersangkutan juga menjawab dengan baik kemudian tahu apa yang dilakukan atas perbuatannya itu. Dia menyesali perbuatan yang dilakukan dan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan karena emosional tadi tidak ada perencanaan sebelumnya hanya spontan saja," tegas Rifaldhy.

Baca juga:
Ini Kronologi Pemuda di Mojokerto yang Gorok Ayah dan Ibunya

Disinggung apa kabar tersangka sering memakai pil koplo, mantan Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini meyakini bahwa informasi itu bukan menjadi pemicu Adi melakukan penganiayaan.

"Kalau penyidik berkeyakinan tidak. Tapi desas-desus di masyarakat jadi pertimbangan bagi kita. Nanti kita agendakan pemeriksaan (tes urine dan darah)," pungkasnya.