Pixel Code jatimnow.com

36 WNA Dideportasi Dalam Kurun Empat Bulan di Surabaya

Dua WNA asal India saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.
Dua WNA asal India saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

jatimnow.com - Dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2018, sebanyak 36 WNA (warga negara asing) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya.

36 WNA itu berasal dari 5 negara dengan pelanggaran masing-masing.

Mohammad Ridwan, Kasi Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak menyatakan, rata-rata dari 36 WNA yang sudah dideportasi, memiliki pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan over stay.

"Rata-rata mereka datang dengan syarat berwisata. Tapi sampai disini, justru bekerja," sebut Ridwan di kantornya, Selasa (22/5/2018).

Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India

Ridwan membeberkan, dari 36 WNA yang sudah dideportasi, berasal dari 5 negara. Antara lain 32 orang berkewarganegaraan RRC, 1 WNA Taiwan, 1 orang dari Belanda, 1 orang dari Malaysia serta 1 orang lagi WNA asal India.

Terbaru, Ridwan dan timnya tengah memeriksa intensif 3 WNA India yang diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik.

Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik

Ketiga WNA India ini diperiksa karena memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto