Pixel Codejatimnow.com

Kecanduan Isap Sabu, Ivan Fals Nekat Curi Gas Elpiji

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Aksi pencurian di warung kawasan pergudangan Margomulyo Permai Blok B No. 14, Surabaya diungkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari dua pelaku yang terlibat, satu berhasil ditangkap.

Pelaku adalah Ivan Fals Nurmajid (21), warga Jalan Perlis VII, Surabaya. Sementara temannya yang kini buron berinisial SH. Sedangkan korban bernama Abdul Rohman (32), warga Surabaya.

"Tersangka ini kami amankan sesaat setelah mendapat laporan dari korban. Saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Asemrowo, AKP Hary Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (28/9/2020).

Dia menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 Wib, Minggu (23/9/2020). Awalnya pelaku SH ingin nyabu tapi tidak punya uang. SH lantas mengajak Ivan Fals untuk mencuri.

Tersangka Ivan Fals ditahan di Mapolsek Asemrowo, SurabayaTersangka Ivan Fals ditahan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya

Kebetulan di dekat tempat kerja keduanya ada warung. SH lantas menyuruh Ivan Fals untuk mengambil tang yang ada di dalam jok motornya. Tang itu dipakai untuk merusak gembok warung.

"Kedua tersangka kemudian masuk dan mengambil dua buah tabung gas elpiji ukuran tiga kiloan. Namun mereka tidak tahu kalau di sekitar lokasi ada kamera CCTV," jelas Hary.

Baca juga:
Remaja di Surabaya Diamankan Satpol PP ke RSJ Menur karena Kecanduan Ngelem

Keesokan harinya, korban yang mengetahui tabung gas elpijinya raib, sehingga melapor ke Mapolsek Asemrowo. Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Iptu Rizkika Atmadha kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan. Karena masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap. Dia sudah kami tetapkan dalam DPO," tandasnya.

Sementara kepada penyidik tersangka Ivan Fals mengaku jika dua tabung gas elpiji hasil curian itu sudah dijual dan laku Rp 450 ribu. Uang itu lantas dibelikan sabu dan dipakai berdua bersama SH.

Baca juga:
Kecanduan Sabu, Tegar Dibekuk Polisi di Pasuruan

"Saya ketagihan. Mau beli sabu tapi tidak punya uang," dalihnya.

Dari kasus ini penyidik menyita sebuah tang, gembok dan motor Yamaha Jupiter milik tersangka. Penyidik menjerat Ivan Fals dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).