jatimnow.com - Polres Bojonegoro menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tewasnya 4 orang dalam satu keluarga akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor.
"Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial T dan S. Keduanya pemilik kabel beraliran listrik," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: 4 Orang 1 Keluarga di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kedua tersangka lalai memasang kabel beraliran listrik untuk jebakan tikus hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," ujarnya.
Sementara itu, kakak korban yang bernama Warsiman mengatakan jika dirinya beserta keluarga lain sengaja menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan kasus ini Ia berharap agar perisriwa yang dialami keluarganya itu tidak terjadi terhadap orang lain.
Baca juga:
Pemuda Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik saat Potong Dahan Pohon
“Kami lapor ke Polres, agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," kata Warsiman.
Diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55) dan Riswati (50), serta kedua anaknya Jayadi (32) dan Arifin (21) tewas tersengat aliran listrik jebakan tikus saat hendak mengairi tanaman cabai di sawahnya.
Polisi menemukan lilitan kabel listrik yang tersangkut di jasad korban. Sedang listrik yang mengalir di kabel jebakan tikus tersebut tidak bersumber dari genset melainkan dari listrik bertegangan tinggi.
Baca juga:
Petani di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Pompa Air
Selain itu polisi juga menemukan salah satu tiang listrik berbahan bambu yang selama ini menjadi penyangga kabel beraliran listrik tersebut roboh.
URL : https://jatimnow.com/baca-30512-1-keluarga-tewas-kena-jebakan-tikus-polisi-tetapkan-2-tersangka