jatimnow.com - Surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait izin cuti kerja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) akhirnya dikeluarkan.
KIPP Jatim sebelumnya bersurat ke Gubernur Jawa Timur untuk menanyakan perihal cuti kerja Wali Kota Risma. Sebab pada 2 September 2020 bertempat di Taman Harmoni, Wali Kota Risma melakukan kegiatan politik.
"Pada 2 September 2020 bertempat di fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Taman Harmoni, Bu Risma melakukan kegiatan politik dukung mendukung Eri Cahyadi dan Armudji," kata Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen, Sabtu (31/10/2020).
Dari itu, lanjut Novli, KIPP Jatim bersurat ke Gubernur Jatim dan akhirnya mendapat jawaban.
"Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 dijelaskan bahwa untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," terang Novli.
Menurut Novli, surat jawaban dari Gubernur Jawa Timur itu menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Wali Kota Risma.
"Sangat disayangkan bila Bu Risma sebagai wali kota melakukan kegiatan politik pada jam layanan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Bu Risma," tambah Novli.
Baca juga: Bersurat ke Gubernur, KIPP Pertanyakan Surat Izin Cuti Kampanye Risma
Novli menambahkan, kegiatan politik yang dilakukan oleh Wali Kota Risma dalam kegitan politik 2 September 2020 menggunakan Taman Harmoni juga terdapat larangan.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Pasal 76 ayat 1a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan," papar Novli.
"Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," tambahnya.
Masih kata Novli, surat jawaban dari Gubernur Jawa Timur itu dapat dijadikan bukti bahwa ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan penangganan pelanggaran atas laporan oleh KIPP Jawa Timur.
"Harusnya Bawaslu Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran," sambung Novli.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Novli menilai peristiwa dukung mendukung Wali Kota Risma kepada Pasangan Calon Eri Cahyadi dan Armudji adalah sebuah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2020.
"Satu sisi wali kota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung. Harusnya jam kerja aktif wali kota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik," paparnya.
Di sisi lain, sambung Novli, Bawaslu Surabaya yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan menjaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara pemilihan yang berintegritas justru memberikan kesan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Terkait dengan peristiwa hukum di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu akan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, KIPP akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi ASN," tegas Novli.
URL : https://jatimnow.com/baca-30981-suratnya-dijawab-gubernur-kipp-nilai-risma-langgar-prosedur-dan-etik