Pixel Codejatimnow.com

Kerumunan di Tengah Pandemi Corona, Apa Kabar?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Unggahan akun @xxxxsuroboyo di Instagram
Unggahan akun @xxxxsuroboyo di Instagram

jatimnow.com - Imbas kerumunan massa buntut dari pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab mengakibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan maupun wakilnya dipanggil Polri untuk diminta klarifikasi.

Selain itu, dua kapolda telah dicopot. Yakini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Polri nampaknya menyeriusi kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah Pandemi Covid-19. Bagaimana dengan kasus kerumunan di Surabaya yang terjadi beberapa waktu lalu.

Saat itu Pemkot Surabaya menggelar pagelaran seni di Alun-alun baru yang berada di komplek Balai Pemuda yang diresmikan Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) pada 17 Agustus 2020.

Setelah diresmikan, alun-alun diramaikan dengan sederat pentas atau pagelaran seni. Saat itu, penonton berjubel.

Namun sejak 21 Agustus 2020, pagelaran yang diadakan oleh Pemkot Surabaya telah dihentikan Wali Kota Tri Rismaharini menyusul banjirnya kritikan karena menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

Sayangnya kasus itu, tidak ada kelanjutannya dengan dihentikannya pentas seni tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddison Isir menyebut sudah tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang menggelar pentas seni itu.

"Gak ada. Kita udah bagian dari gugus tugas. Gugus tugas sudah mengevaluasi. Tidak dilaksanakan dulu, sementara sudah itu," jawab Isir saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (10/9).

"Lanjutannya itu kan evaluasi. Dari evaluasi itu, (pentas seni) tidak dilanjutkan," tegasnya.

Sebenarnya, Polda Jatim yang dipimpin oleh Irjen Pol Fadil Imran telah menerbitkan Surat Telegram STR/814/VII/PAM.3.3./2020 pada tanggal 21 Agustus 2020. Telegram itu ditujukan kepada seluruh kapolres di Jawa Timur, termasuk Kapolrestabes Surabaya.

Baca juga:
Pertunjukan Janger di Purwoharjo Banyuwangi Dibubarkan Satgas Covid-19

"Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara bunyi poin pertama telegram Kapolda Jatim.

Poin kedua, melaksanakan interogasi dan pemeriksaan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku, jangan sampai timbul kesan bahwa Polri dalam hal ini Polda Jatim membiarkan adanya kegiatan kegiatan mengumpulkan massa yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.

"Ditekankan kepada kepala bahwa semua bentuk kegiatan/ acara yg mengumpulkan/ mengikutsertakan massa dalam jumlah besar melanggar inpres nomor 6 Tahun 2020," isi peraturan ke tiga

Keempat, melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tanpa terkecuali dengan memperhatikan aturan dan sop yang berlaku.

"Polri sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 agar ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi peraturan kelima.

Baca juga:
Belasan Motor Protolan Diduga Hendak Balap Liar di Banyuwangi Disita

Sedangkan keenam, diminta untuk nenerapkan peraturan (perda) setempat baik perbup/ perwali yang sudah diputuskan di wilayah masing masing sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat telegram tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, tentang ang ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri.

Dan juga merujuk pada keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddison Isir yang dikonfirmasi kembali pada Kamis (19/11/2020) mengatakan jika kasus telah ditangani dan dievaluasi.

"Penanganan isu tersebut sudah tertangani dan dievaluasi dalam kerangka Satgas Penanganan Covid 19 Kota Surabaya," jawab Johnny Eddison Isir.