Pixel Codejatimnow.com

Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa di Surabaya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti tengkorak kepala rusa yang diamankan
Barang bukti tengkorak kepala rusa yang diamankan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tengkorak tanduk rusa yang merupakan satwa  dilindungi.

Nurdin Regery (44) pria asal Papua ditangkap saat dicurigai membawa bungkusan karung di pelabuhan.

"Saat pelaku membawa karung, kita mencurigai dan melakukan pemeriksaan pada karung tersebut dan memang benar bahwa dalam karung itu terdapat tanduk rusa yang sudah di awetkan," sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo kepada jatimnow.com, Senin (28/5/2018).

Dari hasil pengakuan tersangka, lanjut Tinton, ceritanya dia menemukan rusa yang mati di hutan kemudian dikaryakan seperti ini di bawa pulang untuk dijadikan pajangan di rumahnya.

Baca juga:
Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan

"Saya menemukan rusa itu dalam keadaan mati, kemudian saya bawa pulang. Saya awetkan selama sebulan dan untuk hiasan di rumah yang ada di Jember," aku Nurdin.

Tinton menambahkan, untuk mencegah maraknya peredaran-peredaran peredaran tubuh atau satwa langka yang dilindungi Nurdin terpaksa ditahan.

Baca juga:
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin

"Ini sangat merugikan dan sangat menganggu dari ekosistem hutan itu sendiri, pelaku akan kita kenakan pasal 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana selama  5 tahun penjara," pungkas Tinton.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto