jatimnow.com - Sebanyak 49 orang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sepanjang bulan November 2020. Puluhan orang itu ditangkap dari 36 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari puluhan tersangka itu disita 1,2 kilogram sabu-sabu; 20,98 gram ganja; 19,5 butir pil ekstasi; 4 butir aprazolam dan 6.000 butir pil koplo.
Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Abrianto mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan tersebut sebagian besar adalah kurir narkoba.
"Kurir ini mengedarkan narkotika di wilayah Surabaya. Dari pengakuan mereka jika narkotika didapat dari lapas. Atau mayoritas dikendalikan dari balik lapas," papar Danang, Rabu (2/12/2020).
Danang menambahkan, dari 49 tersangka itu tidak hanya warga sipil. Ada pula anggota polisi yang diamankan karena tepergok menggunakan narkoba. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Lakasantri itu diamankan ketika pesta sabu.
Baca juga:
Kepala Dinas dan Camat di Tulungagung di Tes Urine, Ini Hasilnya
"Ini sebagai bentuk berkomitmen kami untuk memberantas narkoba di Surabaya," tegas Alumni Akpol Tahun 2013 ini.
Danang mengimbau masyarakat turut melapor ke polisi terdekat bila melihat penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
"Agar lingkungan kita bebas dari narkoba. Kerjasama masyarakat untuk menginformasikan keberadaan pengedar maupun pengguna narkotika sangat kami harapkan," tambah Danang.
Baca juga:
Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram
Dari 49 tersangka yang diringkus itu, 47 di antaranya laki-laki dan lainnya perempuan.
URL : https://jatimnow.com/baca-31904-bongkar-36-kasus-narkotika-di-surabaya-polisi-tangkap-49-tersangka