Pixel Codejatimnow.com

Ungkap 12 Kasus Narkoba di Batu, Polisi Tangkap 13 Pelaku

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Batu mengungkap 12 kasus narkotika dengan mengamankan lima pengedar serta delapan pemakai dalam kurun waktu dua bulan sejak Oktober-November 2020.

Total barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku yaitu ganja seberat 2 ons, biji ganja 20 gram, sabu 15,74 gram, pil koplo 11 ribu, beberapa alat hisap dan timbangan.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengaku prihatin karena dari para pelaku yang diamankan rata-rata masih memiliki usia produktif berkisar 20-30 an.

Menurutnya, dari ungkap kasus ini polisi berhasil menyelamatkan 3700 jiwa dari bahaya narkoba atau bila diuangkan keuntungan transaksi mencapai Rp 40 juta.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran. Apalagi bahaya peredaran narkoba sudah sampai ke lini paling bawah RT, RW dan desa," ujarnya, Kamis (3/12/2020).

Lulusan Akpol 2002 ini menambahkan, setiap ada permintaan pasti ada yang menyediakan.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi

"Saya berharap untuk masyarakat berani menolak ancaman bahaya narkoba. Kemudian untuk para tersangka terjerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 116 dengan ancaman kurungan penjara diatas sepuluh tahun," tegasnya.

Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menguraikan para pengedar mendapatkan supply barang haram tersebut dari luar Kota Batu.

"Kita masih mendalaminya, mereka mendapatkan barang dari luar Kota Batu. Untuk modus pengiriman narkoba masih menggunakan modus lama, yakni modus ranjau," ujar Yussi.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Seperti keterangan YS (22) pengedar ganja warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. Residivis dengan kasus yang sama ini berhasil diamankan saat berada di kontrakannya.

"Waktu itu saya mau mengantar pesanan dan ditangkap petugas," katanya.