Pixel Code jatimnow.com

Pria ini Cekoki Miras hingga Setubuhi ABG 15 Tahun di Kebun Tebu

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Polres Ngawi menciduk seorang pelaku yang menyetubuhi anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun yang bekerja sebagai penjaga warung.

Pelaku adalah Basuki Ari Prasetyo (26), asal Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

"Yang disetubuhi itu penjaga warung usianya baru 15 tahun. Putus sekolah sepertinya," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin (7/12/2020).

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah sebelumnya korban didatangi oleh saksi yang bernama Pujo dan Aldo di warung tempatnya bekerja. Korban dibawa oleh kedua saksi ke bengkel pada 9 November 2020 lalu.

"Di bengkel sudah ada 10 pria. Korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para 10 pria," katanya.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Setelah teler akibat pengaruh miras, korban dibawa oleh saksi Riyan dan pelaku dengan cara dibonceng menggunakan motor ke belakang SMPN 1 Jogorogo.

"Saat di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri," ujar dia.

Ajakan itu ditolak oleh korban. Karena ditolak, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan sebanyak satu kali.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Pelaku kemudian menyeret korban ke kebun tebu dan menyetubuhi korban. Setelah selesai, korban dipulangkan ke warung tempat dia bekerja. Tidak terima, korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.

"Keluarga melaporkan ke Polres Ngawi. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.