Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Bandit Motor Tapal Kuda Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Dua bandit yang biasa mencuri motor di daerah Tapal Kuda diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim
Dua bandit yang biasa mencuri motor di daerah Tapal Kuda diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim

jatimnow.com - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa kota di Jawa Timur. Keduanya kini sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Dua bandit motor itu bernama Zainudin (26) dan Samud (43), keduanya warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap setelah 6 korbannya membuat laporan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa dua bandit itu adalah residivis kasus serupa. Mereka sudah cukup lama diburu hingga berhasil dibekuk pada Minggu (20/12/2020).

"Kedua tersangka ini adalah target operasi kami. Mereka adalah residivis, sudah keluar masuk penjara. Wilayah operasinya itu daerah tapal kuda," terang Trunoyudo, Selasa (22/12/2020).

Menurut Trunoyudo, dalam beraksi dua bandit tersebut selalu menggunakan kunci letter L berbahan baja tebal untuk merusak gembok dan kunci letter T pipih untuk merusak kunci stang motor.

"Sasarannya itu motor yang terparkir di luar maupun di dalam rumah. Apabila ada sasaran yang pagar rumahnya digembok, langsung dirusak. Begitupun motor yang cakramnya digembok, itu sangat mudah bagi mereka. Hanya waktu kurang lebih lima detik untuk merusaknya," jelasnya.

Baca juga:
Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor, Lempar Bondet saat Ditangkap

Dari catatan kepolisian, dua bandit tersebut dalam satu bulan telah mencuri sedikitnya 8 motor. Namun diduga sudah banyak motor hasil kejahatan mereka yang telah dijual. Sebab 8 motor yang disita merupakan timbunan tersangka yang akan dijual.

"Jadi kedua tersangka ini setelah mencuri tidak langsung dijual, namun lebih dulu disimpan. Kebanyakan dilempar ke penadah di daerah Lumajang dan Madura," paparnya.

Trunoyudo menyebut, modus yang dilakukan dua bandit motor tersebut merupakan perkembangan tindak kejahatan. Maka dari itu masyarakat diimbau agar selalu waspada saat menyimpan barang berharganya.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

"Ini perlu kita antisipasi, karena ini termasuk dalam perkembangan tindak kejahatan. Kita imbau kepada masyarakat agar dapat mengamankan aset pribadinya, termasuk kendaraan bermotor," tambah Alumni Akpol 1995 tersebut.

Kini Tim Jatanras tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lainnya yang pernah menjadi sasaran komplotan curanmor ini.

Sementara dari penangkapan dua bandit curnamor tersebut, disita 8 unit motor, sebuah kunci letter L dan sebuah kunci letter T. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.