Pixel Codejatimnow.com

Gudang Produksi Bom Ikan di Bangkalan, Madura Digerebek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin rilis ungkap kasus produsen bom ikan di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin rilis ungkap kasus produsen bom ikan di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya

jatimnow.com - Sebuah rumah di Bangkalan, Madura yang dijadikan gudang produksi bom ikan digerebek Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Dari penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial MB (43), warga asal Banyuwangi bersama barang bukti 2,4 ton bom ikan.

"Kasus ini diungkap sepekan yang lalu. Seorang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Darinya kita sita barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram," jelas Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Surabaya, Senin (28/12/2020).

"Dan dari hasil pemeriksaan sementara, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka MB ini menjualnya dengan harga Rp 35 ribu per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp 20.000 per unit," tambahnya.

Komjen Agus mengatakan, tersangka MB telah menjalankan bisnisnya selama dua tahun sejak 2018. Dia merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat melihat barang bukti ungkap kasus produsen bom ikan di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di SurabayaKabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat melihat barang bukti ungkap kasus produsen bom ikan di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya

Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan.

Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

"Dari pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan," ujar Komjen Agus.

Komjen Agus menyebut bahwa bom ikan dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya. Jika satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi.

"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare. Ini berbahaya bagi laut," paparnya.

Komjen Agus menyebut, dalam penggerebekan itu, timnya juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu tersebut ditemukan dalam plastik dengan berat 0,23 gram beserta perangkat alat isap itu milik tersangka.

Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

"Sabu tersebut dikonsumsi tersangka ketika merakit bom ikan. Alasannya agar cepat terselesaikan dan bisa menjualnya ke pelanggannya dengan cepat dan banyak," tandasnya.

Tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.