Pixel Code jatimnow.com

Cabuli Balita 4 Tahun, Polisi: Pelaku Bisa Dijerat PP Kebiri Kimia

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Akhmad Suprianto (38), warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet yang terbukti mencabuli anak dibawah umur.

"Tersangka sering melihat korban bermain di warung depan rumahnya. Saat melihat keluarga dari korban keluar, pelaku kemudian mengajak ke rumahnya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (4/1/2021).

Dalam aksinya, lanjut alumnus Akpol 2000 ini, pelaku memasukkan jari ke alat kemaluan korban yang masih berumur 4 tahun.

"Kemudian mengeluarkan alat kelamin tersangka dan melakukan masturbasi ataupun onani sampai keluar sperma dari tersangka," terang Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini berharap kepada seluruh orang tua agar selalu menjaga dan terus mengawasi putra putrinya supaya terhindar dari pelaku pedofil.

"Kepada seluruh orang tua khususnya di Kabupaten Mojokerto tolong jaga putra dan putri dari bapak ibu semuanya agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang bersifat pedofil," bebernya.

Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Dony menambahkan, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Kami sudah mengetahui terkait PP nomor 70 tahun 2020 tentang pengebirian kimia. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk teknis pengebirian, namun proses ini sudah kita aturkan dengan proses penyidikan. Nanti kita akan koordinasi dengan jaksa penuntut agar mengajukan penuntutan ke pengadilan. Apakah nanti diterapkan terkait pengebirian atau proses lainnya itu kita lihat proses hukumnya," pungkasnya.

Di depan polisi, Suprianto menyebut jika ayah korban sering memperbaiki kulkas kepada dirinya dengan membawa korban.

Baca juga:
Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun

"Tidak paksa, saya ajak korban beli mainan," terang Suprianto di depan polisi.