Pixel Codejatimnow.com

KPK Amankan Dokumen dan Kontrak Pengadaan Terkait Bansos Covid-19

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
 Jubir KPK Ali Fikri (kiri)/ Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri (kiri)/ Foto: Republika/Thoudy Badai

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan kontrak terkait pengadaan penyediaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dokumen tersebut didapati dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di dua gedung di Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (8/1) lalu itu berkaitan dengan perkara suap bansos yang telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK di Patra Jasa.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan menganalisis temuan dokumen tersebut. Lembaga antirasuah itu selanjutnya akan meminta permohonan Dewan Pengawas (Dewas) untuk menyita dokumen guna dijadikan barang bukti terkait perkara yang dimaksud.

"Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisa dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK," katanya.

Seperti diketahui, KPK menduga JPB menerima suap Rp 17 miliar dari 'fee' pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui Adi Wahyono (AW) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Tersangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id