jatimnow.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali merumuskan kebijakan untuk mengendalikan penularan Virus Corona di Banyuwangi.
Destinasi wisata, ruang terbuka hijau (RTH) hingga tempat hiburan yang sempat ditutup pada akhir Tahun 2020 hingga 3 Januari 2021 bakal diizinkan kembali dibuka dengan pembatasan dan syarat tetap menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas Covid-19 Senin (11/1/2021). Rakor kali ini diikuti dua Wakil Ketua Satgas, Komandan Kodim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto dan Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono.
Selain itu, Sekretaris Satgas yang sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Widji Lestariono (dr Rio) dan sejumlah elemen terkait. Rapat berlangsung di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Banyuwangi, Mujiono mengatakan, rakor tersebut digelar untuk menyusun kebijakan baru terkait penanganan Covid-19 di daerah.
Sebab, katanya, kebijakan sebelumnya, yaitu SE Nomor 210/SE/STPC/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah berakhir. Sebelumnya dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa libut tahun baru.
Antara lain penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan serta pusat perbelanjaan atau mal dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Juga ada pengaturan jam buka kafe dan tempat makan dan toko modern dan tradisional.
"Ternyata hasilnya sangat positif. Malam tahun baru tidak ada kerumunan dalam skala besar. Tidak ada konvoi dan lain sebagainya, situasi kondusif, aman dan terkendali. Kini kami kembali menggelar rakor untuk menyusun kembali peraturan pengendalian aktivitas masyarakat terkait Covid-19 pasca SE terkait liburan tahun baru lalu," paparnya.
Menurut Mujiono, rakor kali ini untuk menyusun kebijakan baru penanganan Covid-19 menyusul adanya Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/031/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Meskipun Banyuwangi tidak termasuk daerah yang dilakukan pembatasan, namun kita harus menyesuaikan. Mengingat saat ini masih terjadi penularan virus di masyarakat, di mana tidak hanya jumlah kasus positif saja yang bertambah, tapi jumlah kasus kematian juga masih terjadi," terangnya.
Selanjutnya, lanjut dia, berdasar hasil rakor ada sejumlah ketentuan yang bakal disepakati Satgas. Contohnya destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni antara pukul 10.00 sampai 15.00.
"Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00 Wib," ujarnya.
Bukan itu saja, mal, toko modern dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 sampai 18.00 Wib. Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke. Sedangkan RTH dibuka mulai pukul 10.00 sampai 15.00 Wib. Lalu untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Bila tidak ada aral, maka poin-poin penting hasil kesepakatan itu akan langsung disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan stakeholder terkait. Rencananya juga, bila tidak ada perubahan, SE terbaru itu akan mulai diberlakukan pada Rabu (13/1/2021)," tambahnya.
Selain itu, Mujiono juga menuturkan bahwa operasi yustisi penegakan prokes juga akan terus digencarkan di Banyuwangi.
"Operasi yustisi tetap akan digalakkan dengan sinergi pemkab bersama TNI-Polri. Satgas juga mengaktifkan kembali check point di sejumlah pintu masuk daerah supaya kabupaten kita tetap terjaga," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32662-satgas-banyuwangi-susun-kebijakan-baru-cegah-penularan-covid19