Pixel Codejatimnow.com

Kakek Nenek Bertetangga Kompak Kelola Judi Togel

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Ilustrasi barang bukti togel./Foto: Dokumen jatimnow.com.
Ilustrasi barang bukti togel./Foto: Dokumen jatimnow.com.

jatimnow.com - Meski sudah tua, kakek dan nenek bertetangga ini malah tak tobat. Kedua orang tersebut malah mengelola judi Togel. Akibatnya, mereka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lodoyo Barat, saat sedang mengirim setoran uang hasil tombokan judi togel.

Masing-masing bernama Mesiran (65) dan Suharmamik (61). Keduanya merupakan warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui, Mesiran berperan sebagai pengecer, sementara Suharmamik berperan sebagai penadah. Keduanya dibekuk di rumah Suharmamik.

"Awalnya saudara S kami tangkap di rumahnya saat melayani penombok, sedangkan saudara M saat itu juga sedang setor kepada saudara S sehingga kami ringkus," terang Kapolsek Lodoyo Barat AKP Sapto Rahmadi ketika dikonfirmasi, Kamis (31/05/2018).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang tersebut.

Dari tangan Suharmamik, petugas menyita barang bukti berupa satu buah ballpoint, dua lembar kertas rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 170.000.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

"BB-nya (barang bukti) kami amankan dari masing-masing pelaku. Dari saudara M kita amankan dua lembar kertas rekapan togel dan uang tunai seberapa Rp 153.000," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek nenek itu kemudian dibawa ke Mapolsek Lodoyo Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kami sangka dengan pasal 303 KUHP Jo. UU Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes