jatimnow.com – Para pendukung pasangan calon Ipuk Fiestindani-Sugirah di Pilkada Banyuwangi optimistis gugatan tim pasangan Yusuf Widiyatmoko-Riza Aziziy akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin MK akan mementahkan gugatan pasangan 01 (Yusuf-Riza), karena tuduhan-tuduhannya tidak mendasar," kata Ketua Pro Jokowi (Projo) Banyuwangi, Rudi Latief, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (25/1/2021).
Projo adalah salah satu kelompok pendukung Ipuk-Sugirah.
Rudi mengatakan, banyak tuduhan dari kubu Yuriz yang tidak mendasar. Seperti tuduhan menggunakan program Pemkab Banyuwangi untuk pemenangan Ipuk-Sugirah.
Misalnya, tuduhan pembangunan jalan atau pavingisasi yang oleh kubu Yusuf-Riza dinilai untuk menggalang dukungan pada Ipuk-Sugirah. Tuduhan itu masuk dalam gugatan yang dilayangkan kubu Yusuf-Riza ke MK.
"Kalau membangun jalan disebut sebagai mobilisasi program Pemkab Banyuwangi, ya keliru. Kalau toh membangun jalan atau paving, ya itu memang sudah ada dalam program pembangunan pemerintah, sudah masuk APBD. Masak gara-gara Pilkada, kemudian pembangunan jalan dihentikan. Kalau pembangunan jalan dihentikan, yang rugi ya masyarakat," jelasnya.
Apalagi, lanjut Rudi, pembangunan jalan atau pavingisasi ini juga instrumen pemulihan ekonomi di masa pandemi karena bisa membuka lapangan kerja.
Rudi mengatakan, pembangunan jalan adalah program berkelanjutan setiap pemda se-Indonesia.
Baca juga:
KPU Banyuwangi Sebut Gugatan Paslon 1 Tidak Jelas dan Kabur
"Tiap tahun di seluruh Indonesia ini, semua pemkab, pemkot, pemprov selalu bangun jalan dan bikin pavingisasi. Masak bangun jalan 2017, 2018, 2019 enggak dipermasalahkan, baru tahun 2020 dipermasalahkan?" ujarnya.
Bahkan, Rudi menyebut sebaliknya dampak pembangunan jalan justru memberikan kesan positif kepada Yusuf Widiyatmoko yang merupakan wakil bupati Banyuwangi petahana.
"Misalnya pemkab membangun jalan atau paving di desa A, kan otomatis Pak Yusuf sebagai wakil bupati petahana yang juga terdampak positif," jelas Rudi.
Selain pembangunan jalan, kubu Yusuf-Riza juga memasukkan gugatan pada MK terkait penyaluran insentif guru ngaji oleh Pemkab Banyuwangi.
Baca juga:
Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah Patahkan Tudingan Yusuf-Riza
”Insentif guru ngaji kan sudah masuk dalam APBD Banyuwangi. Masak gara-gara Pilkada, kemudian tidak dicairkan? Dan itu forum terbuka lho, jelas bahwa insentif guru ngaji itu dari Pemkab Banyuwangi yang di dalamnya ada Bupati Anas dan Wabup Yusuf. Coba dicek itu berkas pencairan insentif guru ngaji, kan logo Pemkab, bukan logo paslon tertentu," jelasnya.
Itulah yang membuat Rudi yakin gugatan Yusuf-Riza tidak akan dikabulkan MK.
"Saya yakin MK akan mentahkan gugatan itu, karena tidak memiliki dasar yang kuat," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32967-projo-banyuwangi-optimis-mk-mentahkan-gugatan-yusufriza-di-pilkada