Pixel Codejatimnow.com

Lagi Asik Nyabu di Penginapan, Dua Pemuda Surabaya Diringkus Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Dua pemuda Surabaya yang ditangkap saat asik nyabu di homestay/Arry Saputra
Dua pemuda Surabaya yang ditangkap saat asik nyabu di homestay/Arry Saputra

jatimnow.com - AN (18), warga Jalan Medokan Ayu, dan AR (19), warga Jalan Kedungasem II, Kelurahan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.

Dua pemuda ini ditangkap polisi lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar B-1 penginapan Jalan Rungkut Asri Utara 75/ blok RL III H no 23, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan kedua tersangka  melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar B-1 penginapan Jl Rungkut Asri Utara. Mereka berhasil ditangkap setelah ada informasi awal dari masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan keduanya, serta barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah lemari TV," kata Kompol Esti kepada jatimnow.com, Jum'at (1/6/2018).

Kompol Esti menambahkan, dari kedua tersangka itu, pihak kepolisian menyita 2 pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat dengan plastiknya masing-masing 0,27 gram dan 0,65 gram, 1 pack sedotan plastik, 1 alat hisap, 1 pack plastik klip, 1 unit HP Merk aXioo dan 1 unit HP merk Sony

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Rungkut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ,132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Arry Saputra

Baca juga:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Surabaya Tanggal 23-24 April

Editor: Arif Ardianto