Pixel Codejatimnow.com

Pedagang Elpiji di Pasuruan ini Tertangkap Edarkan Sabu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Seorang pedagang gas elpiji diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka itu berinisial TAS (25), asal Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka yang merupakan pedagang gas elpiji ini kami tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran sabu di wilayah mereka.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Tersangka kami tangkap saat membawa barang bukti 12 poket sabu dengan total seberat 2,52 gram, timbangan elektrik dan alat penghisap sabu, di salah satu desa di Kecamatan Purwosari," ungkapnya.

Di depan polisi, tersangka mengaku telah 6 bulan ini menjadi pengedar sabu. Setiap keuntungannya ia gunakan untuk foya-foya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Jadi tersangka ini jual sabu untuk biaya tambahan mencari hiburan," tandasnya sambil menyebut pihaknya masih memburu siapa jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.