jatimnow.com - Baru 7 bulan keluar dari penjara, seorang residivis pencurian motor kembali beraksi di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Bandit kambuhan itu bernama Yasik (46), warga Dusun Sumberrejo, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aipda Moh. Daikhil Akbar mengatakan bahwa pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 15.20 Wib, Jumat (29/1/2021).
Penangkapan dilakukan setelah korban bernama Purwanto, tetangga kampung pelaku membuat laporan polisi (LP) tentang pencurian motor yang dialaminya pada 19 Agustus 2020 lalu.
Saat itu korban berada di dalam rumah, sementara motor Honda Beat miliknya terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setir. Namun beberapa jam berselang, korban mendapati motornya sudah tidak ada.
Baca juga:
Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor, Lempar Bondet saat Ditangkap
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga didapati bukti-bukti jika Yasik yang mencuri motor korban," ungkap Akbar, Minggu (31/1/2021).
Dalam pemeriksaan Yasik mengaku mencuri motor korban dengan cara membobol rumah kunci kontak pakai kunci T, lalu membawanya kabur. Yasik beraksi sendirian dengan berpura-pura menyewa jasa tukang ojek untuk keliling desa mencari sasaran pencurian.
"Pencurian motor ini dilakukan pelaku dua kali di desanya. Modusnya sama. Dan dua kali itu juga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi," tegas Akbar.
Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu
Dari catatan kepolisian, beberapa bulan setelah mencuri motor tetangga desanya, Yasik kemudian melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Malang.
"Sebelum kami tangkap, pelaku telah melakukan pencurian serupa di wilayah hukum Polres Malang," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33107-terlalu-bandit-ini-curi-motor-tetangga-usai-7-bulan-keluar-penjara