Pixel Codejatimnow.com

Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Gadis di Bawah Umur Meninggal

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Malang benar nasib seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Cirebon. Gadis itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat pemuda, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras). Korban akhirnya meninggal dunia.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon pun mengamankan tiga dari empat tersangka pencabulan tersebut. Mereka berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16), yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Satu tersangka lainnya, AJ (24), diketahui meninggal dunia usai menggelar pesta miras dan melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. Begitu pula dengan tersangka berinisial AJ (24).

Namun, penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, jenazah keduanya masih dalam proses otopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.

"Kalau dari kronologis kejadiannya, korban diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (10/2/2021).

Syahduddi mengatakan, miras itu dicampur dengan minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS, sebelum melakukan aksi bejatnya.

Para tersangka mencabuli korban secara bergiliran. Bahkan, warga setempat sempat menggerebek lokasi pencabulan tersebut.

Peristiwa itu terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/2/2021). Saat itu, korban yang tengah tidur hendak dibangunkan untuk menyantap makanan.

Namun, saat dibangunkan, korban tidak menyahut dan tubuhnya telah terbujur kaku. Petugas Polresta Cirebon yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Dari situ diketahui pada Kamis (6/2/2021) malam, korban diajak pesta miras oleh tersangka dan dicabuli, sehingga kami langsung mengamankan mereka," tukas Syahduddi.

Syahduddi menyebutkan, tersangka berinisial AJ menghembuskan napas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Diketahui, korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," ucap Syahduddi.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id