Pixel Code jatimnow.com

Fatwa MUI: Buzzer Menyesatkan Haram

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Jajeli Rois
Ilustrasi platform media sosial yang dimanfaatkan para buzzer (Foto: pixabay)
Ilustrasi platform media sosial yang dimanfaatkan para buzzer (Foto: pixabay)

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak, hukumnya haram.

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," ujar Asrorun dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Sabtu (12/2/2021).

Asrorun mengatakan, memproduksi dan menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, hukumnya haram.

Baca juga:
Gus Ipul Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Parkir Sembarangan

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," ungkapnya.

Dia menjelaskan, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Baca juga:
MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Di bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten, yaitu tidak boleh menjadikan penyediaan konten, informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.