Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Sabu ini Hilangkan Jejak dengan Kerap Berpindah Kos

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi

jatimnow.com - Adjie Nabawi, warga Jalan Kebondalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku licin dalam menjalankan aksinya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kerap berpindah tempat tinggal atau indekos. Terakhir pelaku diketahui berpindah tempat dari perumahan Jade Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

"Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli sabu di halaman tempat kos di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik," kata Arief Fitrianto, Kamis (18/2/2021).

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dompet warna coklat berisi satu plastik klip berisi sabu.

"Anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dengan berat timbang 0,30 gram. Kemudian satu unit handphone, satu motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah bernopol L 4847 QI," ujar mantan Kapolres Ponorogo itu.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Arief melanjutkan, berhasilnya polisi dalam menangkap pelaku tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang laki-laki mencurigakan. Dari laporan tersebut Satresnarkoba melakukan pengintaian dan kemudian menyergap," jelas Arief.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Arief