Pixel Code jatimnow.com

Usaha Bangkrut, Pasutri asal Banyuwangi Gelapkan Mobil Rental

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Polsek Songgon mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penggelapan mobil rental di Banyuwangi. Mobil rental yang digelapkan itu adalah Toyota Avanza bernopol P 1546 VJ.

Pasutri itu adalah Khusnul Hotimah (31) dan Ribut Kawinanto (43), asal Dusun Sroyo Barat, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

"Keduanya melakukan kejahatan dengan berpura-pura menyewa Toyota Avanza milik Abdul Hafid. Mereka menyewa selama tiga hari beralasan untuk berbisnis berjualan alas tidur dengan cara keliling," kata Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan, Sabtu (27/2/2021).

Dalam pemeriksaan, diketahui mereka membayar sewa mobil sehari Rp 250 ribu. Mobil tersebut kemudian digadaikan oleh mereka dan uangnya dipakai untuk usaha jualan alas tidur.   

Baca juga:
Maraton Curi Motor, Pasutri Siri di Surabaya Gasak 6 Kendaraan

Di depan polisi, pasutri itu menyebut jika uangnya telah habis digunakan untuk modal berjualan. Pasutri itu sebelumnya berjualan alas tidur, namun sayangnya usaha mereka bangkrut akibat Pandemi Covid-19. 

"Korban baru sadar setelah tiga hari mobilnya tidak dikembalikan," ujarnya sambil menyebut pasutri itu dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.

Baca juga:
Belasan Pasangan Siri di Tulungagung Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu