Pixel Code jatimnow.com

Terbelit Utang, Driver Taksi Online di Surabaya Gelapkan Mobil Rental

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Seorang driver taksi online asal Pagesangan, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari setelah menggelapkan sebuah mobil rental.

Pelaku adalah Heru Setiawan (48). Ia menggelapkan Suzuki Ertiga bernopol L 1762 EU.

Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan menjelaskan pelaku ditangkap di daerah Sidoarjo setelah mendapat laporan dari Arief, asal Ploso I, Tambaksari.

Korban menyebut jika awal Januari 2021 mobilnya dibawa kabur pelaku.

"Tersangka ini merupakan teman korban. Dia awalnya menyewa untuk mobil online. Tapi ketika waktunya membayar, ditagih, menghilang. Ternyata mobilnya digadaikan," jelas Didik, Rabu (3/3/2021).

Penyewaan mobil tersebut, kata Didik, sudah berjalan sejak tahun 2019. Awalnya, pelaku menyewa dengan harga perbulannya Rp 2,5 juta. Kemudian, menginjak tahun 2020, harga sewa mobil dinaikkan Rp 3,050.000.

Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Sejak itulah, pelaku mulai kelimpungan. Kendati begitu, ia tetap bertahan menyewa mobil tersebut, namun saat membayar sering telat.

Puncaknya, pada Oktober 2020, pelaku kerap berbelit. Saat ditagih selalu menghindar. Bahkan saat dihubungi melalui telepon oleh korban, sudah tidak aktif lagi.

"Di sini korban lantas mengirimkan surat somasi hingga dua kali ke rumah tersangka, tapi tidak ada jawaban. Kemudian dilaporkan ke kami, terus kami lakukan penyelidikan. Ternyata mobil korban sudah digadaikan ke seseorang," paparnya.

Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng

"Ngakunya digadaikan Rp 30 juta, dan uangnya sudah habis untuk bayar hutang. Saat ini masih akan kami kembangkan, mencari penadah mobil korban yang digadaikan oleh tersangka tersebut," tambah Didik.

Dari kasus ini, korban merugi hingga Rp 150 juta. Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.