Pixel Codejatimnow.com

Coba Kabur, 2 Residivis Pembobol Rumah asal Pasuruan Didor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota menembak kedua kaki residivis kasus pembobolan rumah serta penadah barang curian akibat kabur saat ditangkap.

Kedua residivis adalah Muangli (46), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok dan Sanusi (51), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

"Kedua tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda. Keduanya berupaya kabur saat ditangkap, kami terpaksa menembak kaki kedua tersangka yang juga diketahui sebagai residivis ini," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Jumat (5/3/2021).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita 2 handphone, dua besi ulir sepanjang 20 sentimeter dan 5 unit sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mencongkel jendela atau pintu rumah korban dan mengondol barang-barang berharga.

Salah satu korban pencurian yang melapor ke polisi adalah warga Dusun Lapean, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok yang berinisial AL, pada 1 November 2020 lalu.

Baca juga:
Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal

Dari rumah korban itu, kedua tersangka menggondol sepeda motor Yamaha Vixion, Honda Vario 125, 2 unit handphone, uang Rp 5,5 juta serta perhiasan emas.

"Dalam melakukan aksi pencurian, Muangli berperan mencari sasaran menjual dan membeli barang curian. Sedangkan Sanusi bertugas sebagai eksekutor," ungkapnya.

Arman mengungkapkan jika kedua tersangka ini melakukan pencurian lintas kecamatan di dua wilayah hukum polres, Polres Pasuruan Kota dan Polres Pasuruan.

Baca juga:
51 Perusahaan Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan Diadukan ke Polisi

"Kedua tersangka ini TKP-nya lumayan banyak. Tersangka pernah ditangkap di wilayah kami Polres Pasuruan Kota dan di wilayah Polres Pasuruan," tandasnya.