jatimnow.com - Ribuan e-KTP di Ponorogo dihancurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (5/6/2018) pagi.
Penghancuran e-KTP ini dikarenakan beberapa mengalami kerusakan fisik, serta diantaranya sudah tidak berlaku lagi. Dua pegawai Disdukcapil terlihat menggunting ujung e-KTP sebagai penanda rusak.
Setelah menggunting, e-KTP dirapikan kembali ke dalam kardus, untuk kemudian ditempatkan di gudang arsip Disdukcapil Ponorogo.
"Kami sengaja menghancurkan ribuan e-KTP karena ada kerusakan fisik. Berupa patah dan mengelupas," kata Bambang Rujito, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran KTP Disdukcapil Ponorogo.
Tidak hanya karena kerusakan, lanjut ia, e-KTP yang dihancurkan karena sudah tidak berlaku, diantaranya pemilik pindah alamat dan ganti status.
Baca juga:
Ribuan Pemilih Pemula di Lamongan Belum Rekam E-KTP, Ini Kendalanya
Bambang menjelaskan, untuk ribuan e-KTP yang dihancurkan, merupakan e-KTP yang rusak mulai Juni 2017. Sehingga jumlahnya mencapai ribuan.
"Bisa mencapai ribuan karena memang dari Juni 2017 dan sampai sekarang. Per hari nya saja bisa melayani orang cetak ktp rusak mencapai ratusan," katanya.
Ia mengaku, biasanya mengembalikan e-KTP yang rusak dengan mengajukan berkas permohonan blanko e-KTP baru. Namun beberapa waktu terakhir banyak yang gagal tender, akhirnya hanya mengajukan permohonan blanko e-KTP.
Baca juga:
Pemkot Mojokerto Gencar Jemput Bola Perekaman KTP di SMA
Bambang juga menjelaskan, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, penghancuran e-KTP hanya digunting ujungnya saja.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3401-dispendukcapil-ponorogo-hancurkan-ribuan-e-ktp-rusak