jatimnow.com - Polsek Lakarsantri menangkap Bambang (56), warga Sambikerep setelah menggelapkan mobil rental milik warga Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan penggelapan itu dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil Toyota Avanza bernopol L 1153 VL milik korban dengan masa sewa selama 18 hari.
Setelah jatuh tempo, tersangka tidak membayar sewa mobil dan menghilang. Korban sempat beberapa kali mencari keberadaan Bambang dan juga mencoba menghubunginya melalui ponsel, namun tidak direspon.
"Korban menghubungi beberapa kali pelaku tetapi juga tidak bisa. Nomornya sudah tidak aktif lagi. Korban juga sempat mencari keberadaan yang bersangkutan ini, namun juga tidak ketemu," jelas Hendrix, Rabu (17/3/2021).
Setelah beberapa bulan menghilang, korban menemukan keberadaan tersangka dan langsung berkoordinasi dengan polisi untuk menangkapnya.
Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung
"Setelah sempat hilang sejak Januari, korban akhirnya menemukan keberadaan tersangka dan langsung menghubungi kami untuk melakukan penangkapan," katanya sambil menyebut pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kepada polisi, pelaku menyebut jika mobil rental tersebut sudah digadaikan ke seseorang sekitar Rp 25 juta. Pelaku mengaku terpaksa karena terlilit kebutuhan hidup.
Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng
"Saya sudah tidak bisa bekerja lagi. Apalagi selama pandemi. Biasanya juga narik ojek online. Tapi susah dapat uang sekarang. Tidak bisa bayar sewa jadi terpaksa saya gadaikan ke orang," kata pelaku.
URL : https://jatimnow.com/baca-34044-akhir-pelarian-seorang-pelaku-penggelapan-mobil-rental-di-surabaya