jatimnow.com - Mj (35), warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan Pn (23), asal Kabupaten Blitar diamankan Satresnarkoba Polres Magetan. Pasangan selingkuh ini diringkus saat hendak nyabu.
"Dua tersangka pemakai narkoba ada dua yang diduga pasangan selingkuh. Mereka kami amankan dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2021," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Senin (12/1/2021).
Menurut Festo, pasangan ini terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah gairah dan sensasi bercinta.
"Kalau pengakuannya untuk menambah gairah dan sensasi seksual. Saat ditangkap mereka kedapatan membawa 0.48 gram sabu," ungkapnya.
Baca juga:
Viral, Pasangan Selingkuh Digerebek di Taman Paseban Bangkalan
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana menunjukkan hasil Operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar sebelum ramadan
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo menyebut bahwa pasangan selingkuh tersebut hanya pemakai. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang baru dikenal melalui Facebook.
Baca juga:
Asyik Bermesraan di Hotel, 4 Pasangan Tidak Sah di Tulungagung Terjaring Razia
"Mereka membeli dari seseorang yang kenal di Facebook," tegas Dodik.
Pasangan ini ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2021 jelang ramadan. Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Magetan juga memusnahkan 261,5 liter minuman keras (miras).