Pixel Codejatimnow.com

Disebut Resahkan Pengguna Jalan, 5 Anak Punk Diciduk Satpol PP Magetan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Lima anak punk yang diciduk Satpol PP Magetan
Lima anak punk yang diciduk Satpol PP Magetan

jatimnow.com - Lima anak punk digiring ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jumat (16/4/2021). Mereka diciduk karena disebut sering meresahkan pengguna jalan.

"Lima anak punk tersebut kami jaring saat mengamen dan meminta-minta di Traffic Light Karangrejo dan Terminal Maospati," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Magetan, Ferry Yoga Saputra.

Ferry menyebut, awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mengaku resah dan tidak nyaman dengan aksi para anak punk tersebut saat berada di lampu merah.

"Dari laporan itu kami mendatangi dua lokasi tersebut," paparnya.

Baca juga:
15 Anak Punk di Bandar Grissee Diamankan Satpol PP Gresik

Menurut Ferry, dari dua lokasi itu, pihaknya mendapati 5 anak punk. Setelah ditanya, mereka tidak semuanya berasal dari Magetan. Tiga di antaranya mengaku dari Sragen, Blitar dan Kediri.

"Aktivitas mereka melangar Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 19 tentang larangan meminta-minta dan mengamen di jalan raya," jelasnya.

Baca juga:
Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice

Setelah didata dan diberikan pembinaan serta pernyataan tidak mengulangi perbuatanya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Magetan untuk dikirim ke panti rehabilitasi.

"Agar memberikan rasa aman kepada masyarakat selama ramadan, kami bertekat untuk terus melakukan giat patroli pada titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi mangkal anak punk," tandasnya.