jatimnow.com - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah mengirimkan pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (epmprov Jatim). UMK Ponorogo diusulkan naik sebesar 3,98 persen atau setara dengan Rp85 ribu.
"Saya sudah kirimkan ke pemprov. Sesuai usulan dewan pengupahan bahwa UMK naik 3,98 persen atau setara Rp85 ribu (Rp85.601,43)," ungkap Bupati Sugiri Sancoko pada Sabtu (25/11/2023).
Meskipun menyatakan bahwa usulan ini belum sepenuhnya layak, Bupati Sugiri Sancoko melihatnya sebagai jalan terbaik untuk menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.
"Bagi saya belum layak. Mestinya paling tidak naik menjadi Rp2,5 juta. Tapi ini jalan terbaik bagi pengusaha maupun pekerja," kata Kang Giri, panggilan akrabnya.
Bupati menjelaskan bahwa rumusan kenaikan UMK telah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
"Alfa sesungguhnya mulai 0,1 sampai 0,3. Dan dewan pengupahan Ponorogo mengambil alfa tertinggi. Sehingga hasilnya naik sebesar 3,98 persen," terangnya.
Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
Walaupun memiliki keinginan untuk menaikkan UMK menjadi Rp2,5 juta, Bupati menyadari bahwa hal tersebut akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Kenaikan 3,98 persen sudah yang paling tinggi sesuai aturan. Pemerintah harus seimbang. Jika UMK ditinggikan, apakah pengusaha kuat? Takut-takut malah PHK (pemutusan hubungan kerja). Yang rugi siapa?" urainya.
Bupati juga mencermati keseimbangan antara Ponorogo dan kabupaten tetangga di Karesidenan Madiun. Dia khawatir bahwa kenaikan UMK yang signifikan dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
"Dengan kenaikan Rp85 ribu, saya rasa itu yang paling baik. Kita ikhlas, ekonomi tumbuh, ke depan pasti lebih baik," pungkasnya.
Usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024 mencapai Rp85.601,43 dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp2.149.709,45. Keputusan akhir akan ditentukan oleh Gubernur Jawa Timur setelah direkomendasikan oleh bupati.
URL : https://jatimnow.com/baca-63549-kang-giri-kirim-usulan-umk-ponorogo-2024-ke-pemprov-jatim