jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota menangkap seorang emak-emak yang terlibat penggelapan dua unit motor.
Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison menyebut, emak-emak itu berinisial Kl (31), warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dia diamankan Senin (26/4/2021) sore.
"Tersangka terbukti menggelapkan dua unit motor," jelas Agus, Rabu (28/4/2021).
Agus menambahkan, tersangka menggelapkan motor Honda Beat dan Yamaha Fino milik Endang, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menyewa motor Honda Beat itu selama dua hari pada November 2020, untuk berangkat bekerja. Setelah tiga hari berselang, tersangka menyewa lagi motor Yamaha Fino dengan dalih digunakan temannya bekerja, sembari memperanjang sewa motor Honda Beat.
Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
Awalnya korban tidak curiga niat jahat tersangka. Sebab setiap jatuh tempo masa sewa, tersangka selalu memperpanjang. Namun saat itu, tersangka mulai tidak membayar sewa selama 3 bulan. Dari itu korban langsung melapor ke polisi.
"Dari lidik yang kita lakukan, ternyata tersangka telah tanpa izin menggadaikan dua unit motor korban senilai Rp 9.100.000. Kami pun kemudian menangkap tersangka di rumahnya," ungkapnya.
Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur
Menurut Agus, tersangka terpaksa menggadaikan dua motor yang disewanya tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Uang hasil gadai dipakai bayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan dipastikan tidak bisa berlebaran bersama keluarga.