jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, melarang Warga Negara (WN) India masuk melalui Bandara Internasional Juanda, menyusul 'tsunami' Covid-19 di negeri Hindustan itu.
"Sesusai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Masyarakat India dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto, Jumat (30/4/2021).
Menurut Edy, pihak Imigrasi juga menangguhkan sementara visa kunjungan dan tinggal terbatas bagi WN India.
"Diberhentikan sementara dalam proses pemberian visa bagi Warga Negara India yang masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Tak hanya bagi WN India saja, aturan itu juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) lainnya yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Namun ada aturan berbeda bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari India, mereka bisa kembali ke tanah air dengan mekanisme kepulangannya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.
Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," tandas Edy.