jatimnow.com - Lima warga asal Sapeken, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura diamankan polisi saat mudik ke kampung halaman menggunakan perahu nelayan.
Mereka diamankan oleh anggota Polsek Kota yang saat itu tengah patroli di dermaga Pantai Boom dan perairan Selat Bali.
Kelima warga Sapeken itu ditangkap saat akan naik kapal motor di Pelabuhan Rakyat Pantai Boom di Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menghimbau agar warga tidak mudik pada lebaran tahun ini karena pemerintah telah melarangnya untuk melindungi masyarakat dari penularan Virus Covid-19.
"Kelimanya kita tindak dengan aturan yang ada agar tidak mengulangi perbuatannya. Bagi yang lain jangan mudik dulu, sebab setiap sudut jalan tikus sudah kita pantau," katanya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga:
Kisah Peserta Seleksi PPPK di Banyuwangi Ujian Dalam Ambulans
Saat diamankan, salah satu pemudik bernama Mariya (42), menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui ada aturan dilarang mudik.
Di depan petugas, Mariya memohon agar dirinya diizinkan meneruskan perjalanannya kembali ke kampung halaman.
Kelima warga asal Desa Sapeken itu sebelumnya keluar dari kapal motor yang baru saja bersandar di Dermaga Pantai Boom setelah berangkat dari Benoa Bali. Kelima orang itu diketahui bekerja di kapal penangkap ikan milik orang Taiwan.
Baca juga:
RSUD Blambangan Banyuwangi Terima Layanan Kemoterapi Awal Tahun 2025
“Kami mohon agar petugas mengizinkan. Kita tidak tahu jika ada aturan dilarang mudik. Selama ini kami benar - benar tidak tahu sebab kami di tengah laut hampir 1 tahun. Kami bekerja di tengah laut," katanya menjelaskan.
URL : https://jatimnow.com/baca-35048-lima-warga-sapeken-madura-diamankan-saat-mudik-gunakan-kapal-nelayan