jatimnow.com - Petualangan pengedar sekaligus kurir narkoba asal Mojokerto yang biasa beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo akhirnya terhenti setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kurir sekaligus pengedar sabu itu bernama Eko Kristianto (39), warga Jalan Balong Cangkring 2 Gang 5, Mojokerto. Dia ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.00 Wib, Jumat (7/5/2021) di pintu keluar Terminal Bungurasih.
Saat disergap, Eko kedapatan membawa satu bungkus sabu seberat 102 gram, satu bungkus sabu 5,37 gram dan dua handphone (HP) merrk Oppo dan Nokia.
"Setelah mengamankan tersangka, tim kami bergerak ke tempat kos tersangka di Jalan Sanimbar Bohar, Sidoarjo untuk melakukan penggeledahan," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (12/5/2021).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari tempat kos tersangka, timsus menyita 8 bungkus berisi sabu, dengan berat masing masing 1068 gram, 504 gram, 506 gram, 510 gram, 504 gram, 506 gram, 506 gram dan 506 gram. Juga satu bendel klip plastik serta sebuah HP Samsung B310.
Bila ditotal, dari tersangka disita sabu dengan jumlah 4.717 kilogram (kg). Namun dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah melakukan beberapa transaksi sebelumnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dalam bulan April 2021, tersangka sudah melakukan transaksi tiga kali, atas perintah bandar-bandar yang ada di dalam lapas," beber Memo.
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menambahkan, tiga kali transaksi selama April 2021 itu dilakukan tersangka di tiga titik di Surabaya, mulai dari Jalan Ir Soekarno, Jalan Dharmawangsa dan Jalan Ahmad Yani.