jatimnow.com - Seorang gadis pengamen di Kota Pasuruan mengaku masih di bawah umur saat disergap polisi. Gadis itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Gadis berinisial FR asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu disergap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Selasa (18/5/2021) malam di depan minimarket.
"Saat kami amankan, tersangka mengaku maasih di bawah umur. Setelah kami cek, ternyata usianya sudah 19 tahun," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, Rabu (19/5/2021).
Baca juga:
Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
Nanang menambahkan, tersangka FR ditangkap saat menunggu pembeli. Saat digeledah, tersangka terbukti barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. Bahkan saat dibawa ke mapolres, gadis itu cengengesan dan berlagak bego.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah tiga bulan ini menjadi kurir sabu. Tersangka juga aktif memakai barang terlarang tersebut. Namun dari gelagat tersangka, polisi menduga tersangka sudah lebih dari tiga bulan terlibat peredaran narkoba.
Baca juga:
Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
"Kami masih dalami dan kembangkan kasusnya," tandas Nanang.